Sekilas Info Masa Uji Coba Siaran
Masa Uji Coba Siaran
Masa Uji Coba Siaran adalah tahap yang harus dilalui setelah Pemohon mendapatkan alokasi frekuensi, atau daerah layanan siaran sesuai tata kota (khusus LPB melalui kabel), dan sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran. Masa Uji Coba Siaran paling lama 6 (enam) bulan untuk penyiaran radio dan paling lama 1 (satu) tahun untuk penyiaran televisi.
A. Setelah adanya kesepakatan dalam Forum Rapat Bersama terhadap:
1. Alokasi frekuensi/kanal, atau daerah layanan siaran sesuai tata kota (khusus LPB melalui kabel); dan
2. Waktu pelaksanaan uji coba siaran. KPI akan mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon untuk melaksanakan uji coba siaran dalam jangka waktu yang ditentukan (Masa Uji Coba Siaran).
B. Pemohon dimungkinkan meminta KPI melaksanakan evaluasi apabila Pemohon siap dievaluasi di Masa Uji Coba Siaran yang ditentukan.
C. Faktor-faktor yang diuji dalam Masa Uji Coba Siaran:
1. Konsistensi sesuai Studi Kelayakan; dan
2. Kepatuhan terhadap P3SPS.
D. Pemohon harus memperhatikan bahwa:
1. Masa Uji Coba Siaran tidak dapat diperpanjang;
2. Pemohon wajib membuat laporan perkembangan (progress report) setiap bulan selama masa uji coba siaran; dan
3. Jika Uji Coba Siaran tidak kunjung dilaksanakan selama 6 (enam) bulan berturut-turut untuk penyiaran radio dan 1 (satu) tahun berturut-turut untuk penyiaran televisi, atau melanggar P3SPS, maka persetujuan penetapan IPP-nya otomatis batal.
E. Masa Uji Coba Siaran berakhir setelah Lembaga Penyiaran Pemohon:
a. Dinyatakan lulus karena telah memenuhi kriteria yang ditetapkan; atau
b. Dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi faktor yang diuji dalam Masa Uji Coba Siaran dengan menyebutkan faktor yang tidak dipenuhi berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki KPI.
c. KPI akan mengeluarkan Surat Pernyataan Lulus atau Tidak Lulus Masa Uji Coba Siaran, paling lama 14 (empat belas hari) setelah dievaluasi.