Skip to content

Sekilas Info Evaluasi Dengar Pendapat (EDP)

March 30, 2010

Evaluasi Dengar Pendapat adalah tahap di mana Pemohon mempresentasikan Studi Kelayakannya di hadapan Anggota KPI dan publik yang diundang.

A. KPI berkoordinasi dengan Pemohon perihal waktu, tempat, dan tata cara pelaksanaannya.

B. Pelaksanaan Evaluasi Dengar Pendapat dapat dilakukan untuk beberapa Pemohon sekaligus pada tempat yang sama dengan waktu bergiliran.

C. Pemohon secara sendiri atau bersama-sama dengan Pemohon lainnya bertanggung jawab atas pembiayaan penyelenggaraan Evaluasi Dengar Pendapat yaitu :
(3) tempat
(4) konsumsi
(5) peralatan presentasi
(6) Studi Kelayakan dan dokumen presentasi

D. Undangan Evaluasi Dengar Pendapat ini disampaikan kepada Pemohon dan pihak-pihak yang diperlukan dalam proses Evaluasi Dengar Pendapat. KPI menyiapkan dan mendistribusikan undangan kepada unsur-unsur antara lain: perwakilan DPRD setempat, akademisi, tokoh masyarakat, pakar ekonomi media, pihak pemerintah provinsi/kabupaten/kota, balai/loka monitor, sesuai situasi setempat.

E. Pemohon harus hadir sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

F. Dengan melampirkan surat kuasa, Pemohon dapat menunjuk secara resmi seseorang atau beberapa orang untuk mendampingi Pemohon saat menjelaskan Studi Kelayakannya.

G. Di akhir pelaksanaan Evaluasi Dengar Pendapat, KPI mengeluarkan Berita Acara yang ditandatangani oleh:
1. Anggota KPI yang hadir dalam Evaluasi Dengar Pendapat
2. Pemohon
3. 2 (dua) orang saksi yang mewakili unsur masyarakat/undangan yang hadir Satu tembusan Berita Acara diberikan kepada Pemohon.aran yang bersinggungan.

Advertisement

From → UU

Leave a Comment

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.