Sekilas Info Evaluasi Dengar Pendapat (EDP)
Evaluasi Dengar Pendapat adalah tahap di mana Pemohon mempresentasikan Studi Kelayakannya di hadapan Anggota KPI dan publik yang diundang.
A. KPI berkoordinasi dengan Pemohon perihal waktu, tempat, dan tata cara pelaksanaannya.
B. Pelaksanaan Evaluasi Dengar Pendapat dapat dilakukan untuk beberapa Pemohon sekaligus pada tempat yang sama dengan waktu bergiliran.
C. Pemohon secara sendiri atau bersama-sama dengan Pemohon lainnya bertanggung jawab atas pembiayaan penyelenggaraan Evaluasi Dengar Pendapat yaitu :
(3) tempat
(4) konsumsi
(5) peralatan presentasi
(6) Studi Kelayakan dan dokumen presentasi
D. Undangan Evaluasi Dengar Pendapat ini disampaikan kepada Pemohon dan pihak-pihak yang diperlukan dalam proses Evaluasi Dengar Pendapat. KPI menyiapkan dan mendistribusikan undangan kepada unsur-unsur antara lain: perwakilan DPRD setempat, akademisi, tokoh masyarakat, pakar ekonomi media, pihak pemerintah provinsi/kabupaten/kota, balai/loka monitor, sesuai situasi setempat.
E. Pemohon harus hadir sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
F. Dengan melampirkan surat kuasa, Pemohon dapat menunjuk secara resmi seseorang atau beberapa orang untuk mendampingi Pemohon saat menjelaskan Studi Kelayakannya.
G. Di akhir pelaksanaan Evaluasi Dengar Pendapat, KPI mengeluarkan Berita Acara yang ditandatangani oleh:
1. Anggota KPI yang hadir dalam Evaluasi Dengar Pendapat
2. Pemohon
3. 2 (dua) orang saksi yang mewakili unsur masyarakat/undangan yang hadir Satu tembusan Berita Acara diberikan kepada Pemohon.aran yang bersinggungan.