Sekilas Forum Rapat Bersama KPI dan Pemerintah
Forum Rapat Bersama antara KPI dan Pemerintah merupakan tahap lanjut proses permohonan IPP Pemohon setelah dikeluarkannya rekomendasi kelayakan.
A. Forum rapat bersama ini mempunyai wewenang untuk menyepakati hal teknis frekuensiatau daerah layanan siaran.
B. Forum Rapat Bersama diselenggarakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung setelah pihak Pemerintah menerima undangan dari KPI.
C. Rapat dilaksanakan secara tertutup, bersifat bebas, jujur, dan adil. Peserta Rapat terdiridari wakil KPI dan wakil Pemerintah cq. lembaga atau dinas yang bertanggungjawab masalah alokasi frekuensi, atau tata kota (khusus untuk LPB melalui kabel).
D. Materi Forum Rapat Bersama adalah.
1) KPI menyiapkan Rekomendasi Kelayakan yang dilengkapi dengan usulan alokasifrekuensi/kanal yang diajukan Pemohon;
2) Pemerintah menyiapkan materi terkait rencana umum (master plan) frekuensi, ataurencana umum (master plan) tata kota (khusus LPB melalui kabel), di wilayah siaran yang diajukan Pemohon.
E. Hasil Forum Rapat Bersama dituangkan dalam bentuk Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh semua peserta Forum Rapat Bersama. Berita Acara tersebut berisikan antara lain:
1) Kesepakatan alokasi frekuensi/kanal, atau daerah layanan siaran sesuai tata kota (khusus LPB melalui kabel) untuk Pemohon;
2) Kesepakatan pembentukan Tim Evaluasi Masa Uji Coba Siaran di tingkat provinsi, dengan jangka waktu uji coba siaran yang telah ditetapkan bersama.
3) Kepastian bahwa tidak ada interferensi frekuensi atau pemasangan kabel antar Lembaga Penyiaran (khusus untuk LPB) di dalam satu wilayah atau beberapa wilayah layanan siaran yang bersinggungan.