Skip to content

Kelengkapan Lembaga Penyiaran Berlangganan

March 30, 2010

LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN

1. Kelengkapan Umum

  • a. Lembaga Penyiaran Berlangganan merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan radio atau televisi.
    • Badan hukum yang dimaksud hanya berupa perseroan terbatas yang dibuktikan dengan akta notaris dan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM RI.
    • Bidang usahanya harus dicantumkan secara tegas dalam akta pendirian hanya tentang jasa penyiaran radio atau televisi, lembaga penyiaran berlangganan, melalui satelit atau kabel atau terestrial.
    • Warga negara asing dilarang menjadi pengurus Lembaga Penyiaran Berlangganan, kecuali untuk bidang keuangan dan bidang teknik.
  • b. Lembaga Penyiaran Berlangganan:
    • 1) didirikan dengan modal awal yang seluruhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
    • 2) dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal asing, yang jumlahnya tidak lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari seluruh modal dan minimum dimiliki oleh 2 (dua) pemegang saham.
    • 3) wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan.
  • c. Lembaga Penyiaran Berlangganan memancarluaskan atau menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, multi-media, atau media informasi lainnya.
  • d. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    • 1) memiliki jangkauan siaran yang dapat diterima di wilayah Negara Republik Indonesia;
    • 2) memiliki stasiun pengendali siaran yang berlokasi di Indonesia;
    • 3) memiliki stasiun pemancar ke satelit yang berlokasi di Indonesia;
    • 4) menggunakan satelit yang mempunyai landing right di Indonesia; dan
    • 5) menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.
  • e. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel dan melalui terestrial harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1) memiliki jangkauan siaran yang meliputi satu daerah layanan; 2) menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan. f. Lembaga Penyiaran Berlangganan dengan teknologi dan cara termutakhir harus memenuhi ketentuan yang akan diatur kemudian. g. Dalam menyelenggarakan siarannya, Lembaga Penyiaran Berlangganan harus:
    • 1) melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan;
    • 2) menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta; dan menyediakan 1 (satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) siaran produksi luar negeri paling sedikit 1 (satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri.
  • h. Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagai pemegang lisensi utama dari kanal-kanal adalah operator utama. Operator utama ini dapat mengadakan kerjasama dengan operator lain untuk memegang sub-lisensi dari kanal-kanal, atas sepengetahuan dan seizin para perusahaan penyedia kanal tersebut.
  • i. Pembiayaan Lembaga Penyiaran Berlangganan berasal dari:
    • 1) iuran berlangganan; dan
    • 2) usaha lain yang sah dan terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
  • j. Untuk daerah-daerah tertentu, seperti daerah terpencil yang tidak mendapatkan sinyal siaran sama sekali (blank spot) atau daerah konflik, lembaga penyiaran berlangganan diatur secara tersendiri.
  • k. Lembaga Penyiaran Berlangganan harus mematuhi pedoman isi siaran yang diatur dalam peraturan tersendiri.

2. Kelengkapan Khusus (Studi Kelayakan) Pemohon mengajukan:

  • a. Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) ditujukan kepada Ketua KPI melalui KPI Daerah.
  • b. Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Peraturan Isi Siaran untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan.
  • c. Formulir isian yang ditetapkan oleh KPI.
  • d. Studi Kelayakan yang mencakup nama, visi, misi, dan aspek-aspek kelayakan:
    • 1) Aspek Badan Usaha (4) Kepemilikan Perusahaan (5) Permodalan Perusahaan (6) Penjelasan ada tidaknya media cetak dan elektronik yang sudah dimiliki
    • 2) Aspek Kanal Program
      • a) Segmentasi target penonton dan Proyeksi Pertumbuhan 5 tahun ke depan
      • b) Komposisi Kanal Program
      • c) Penyedia Kanal Program
      • d) Daya saing (keunggulan dan perbedaan terhadap pesaing)
      • e) Rencana dan Strategi Pengembangan Pelanggan
    • 3) Aspek Teknis
      • a) Gambar tata ruang dan peta lokasi ruang teknik gambar tata ruang dan peta lokasi stasiun pemancar
      • b) Sistem kerja siaran termasuk spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya
      • c) Daftar inventaris sarana dan prasarana yang digunakan, termasuk peralatan produksi dan transmisi, jumlah dan jenisnya serta perhitungan biaya investasinya
      • d) Untuk satelit: Peta Jangkauan Siaran (peta wilayah jangkauan dan peta wilayah layanan siaran)
      • e) Untuk kabel: Peta Daerah Layanan Siaran, dan Jaringannya (jika ada)
      • f) Untuk terestrial: Peta Daerah Layanan Siaran, dan Jaringannya (jika ada)
    • 4) Aspek Keuangan
      • a) Rencana kinerja arus keuangan 5 (lima) tahun ke depan (cash flow dan rugilaba)
      • b) Proyeksi pendapatan
      • c) Analisis Rasio Keuangan 5) Aspek Manajemen
        • a) Struktur organisasi, mulai dari unit kerja tertinggi sampai unit kerja terendah, termasuk uraian tata kerja yang melekat pada setiap unit kerja
        • b) Penjelasan Sumber Daya Manusia (SDM) dan keahliannya
        • c) Susunan dan nama para pengurus penyelenggara penyiaran
        • d) Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab Siaran dan fotokopi KTP yang bersangkutan
        • e) Penjelasan sistem penggajian, bonus, lembur, insentif dan tunjangan lainnya
        • f) Analisis SWOT (kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan ancaman)
      • d. Pemohon melampirkan fotokopi untuk Studi Kelayakan:
        • 1) Fotokopi berkas perizinan atau rekomendasi perizinan lain yang dikeluarkan sebelum tanggal 28 Desember 2002 (atau sebelum Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran disahkan);
        • 2) Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada perubahan);
        • 3) Fotokopi Surat Pengesahan Badan Hukum dari Kehakiman dan surat telah terdaftar pada instansi yang berwenang (Tanda Daftar Perusahaan dapat juga berupa tanda terima dalam proses pengurusan yang nantinya dilengkapi pada saat IPP masa uji coba siaran telah dikeluarkan);
        • 4) Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha dan/atau HO (hinder ordonantie/Undangundang Gangguan) untuk daerah yang mengatur hal ini (juga dapat berupa tanda terima dalam proses pengurusan yang nantinya dilengkapi pada saat IPP masa uji coba siaran telah dikeluarkan);
        • 5) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
        • 6) Fotokopi KTP pemegang saham, komisaris, dan direksi; serta
        • 7) Fotokopi perjanjian yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dengan penyedia kanal berbayar (paid channel) atau distributor kanal (paid distributor). Pejabat berwenang yang dimaksud misalnya notaris atau pejabat lainnya.
Advertisement

From → UU

Leave a Comment

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.