Apakah Yang dimaksud dengan Verifikasi Administratif
Verifikasi Administratif adalah tahapan pemeriksaan administratif oleh KPI tentang dokumen dan persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pemohon pada saat mengajukan permohonannya.
Dalam hal setelah selesai dilakukan verifikasi administratif oleh KPI setempat, ternyata berkas tersebut belum lengkap sebagaimana disyaratkan, maka KPI memberitahukan kepada Pemohon untuk segera melengkapi berkas permohonannya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak Pemohon menerima pemberitahuan.
Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan tidak dipenuhi dalam jangka waktu tersebut di atas, maka Pemohon dianggap membatalkan permohonannya atau mengundurkan diri.
Apabila berkas permohonan telah dinyatakan lengkap, akan disampaikan oleh KPI kepada Pemohon.